Peraturan Akademik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK AL KARIM
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pasal 1
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
- Proses Pembelajaran
dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
- Satu Tahun Pelajaran dibagi
menjadi dua semester.
- Jumlah minggu efektif untuk
pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 39
minggu.
- Jumlah minggu efektif untuk
pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu,
kecuali kelas XII semester genap sebanyak 16 minggu.
- Proses pembelajaran meliputi
Tatap Muka, Praktik Sekolah dan Industri dengan perbandingan 1 jam : 2 jam
: 4 jam.
- Praktik kerja industri
dilaksanakan pada pertengahan semester 3 dan atau semester 4.
- Pembelajaran selama praktik
kerja industri dilakukan melalui online.
- Program sekolah yang mendukung
pelaksanaan proses pembelajaran wajib diikuti oleh siswa; meliputi Upacara
bendera, piket kelas, Jum’at bersih, senam pagi, Istighosah, siswa putri
mengikuti keputrian
Pasal 2
KEHADIRAN SISWA
- Siswa wajib hadir mengikuti
proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
- Dalam satu semester setiap
siswa wajib hadir mengikuti 80% proses pembelajaran tatap muka per mata
pelajaran.
- Siswa diperbolehkan
meninggalkan kelas hanya jika mendapatkan ijin dari guru pengajar
- Siswa yang meninggalkan kelas
karena ada tugas lain dari sekolah, harus disertai dengan surat tugas,
surat dispensasi atau surat ijin dari petugas Tatib
- Siswa hanya diperbolehkan
meninggalkan sekolah ketika PBM berlangsung jika mendapatkan ijin dari
Wakil Kepala Sekolah, atau Guru/Petugas UKS.
Pasal 3
KETIDAKHADIRAN SISWA
- Ketidakhadiran siswa dalam
kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
- Sakit (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali)
- Izin yang didahului dengan
permohonan secara tertulis dari orang tua
- Ditugaskan oleh sekolah
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
- Sengaja tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
- Keterlambatan masuk sekolah
harus diganti dengan tugas tambahan yang bentuknya ditentukan oleh guru
mata pelajaran yang bersangkutan yang ditandatangani oleh piket dan wali
kelas.
- Satu kali alpa dihitung sebagai
5% ketidakhadiran.
- Persentase minimal kehadiran
siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam
proses penilaian adalah 80% dari kehadiran wajib; jika ketidakhadirannya
akibat ditugaskan sekolah maka ketentuan tersebut tidak berlaku.
- Siswa yang tidak masuk sekolah
tanpa ijin selama 24 hari berturut turut dalam satu semester
akan dikembalikan kepada orangtua.
Pasal 4
PROSES PENILAIAN
- Penilaian hasil belajar peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan evaluasi dan Tugas Mandiri/Kelompok.
- Penilaian selama proses
pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik meliputi: Ulangan
harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah,
Ujian Kompetensi keahlian dan Ujian Nasional
- Tugas yang diberikan guru
kepada siswa dapat berupa :
- Tugas Mandiri Terstruktur
- Tugas Mandiri Tidak
Terstruktur
- Siswa wajib menyelesaikan
seluruh tugas yang diberikan oleh guru.
- Siswa wajib mengikuti seluruh
evaluasi hasil belajar.
- Siswa yang belum
menuntaskan kompetensi hasil belajar diberi kesempatan untuk
mengikuti kegiatan perbaikan atau remedial yang dilaksanakan oleh
masing masing guru mata pelajaran.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan
pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah yang ketentuannya diatur
dalam peraturan kesiswaan.
Pasal 5
SANKSI
- Siswa yang tidak diikutsertakan
proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan
kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua
terlebih dahulu.
- Siswa yang tidak mengikuti
proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS/UN.
- Siswa yang sering terlambat
hingga 30% dari kumulatif kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti
Ujian (UTS/UAS).
- Siswa yang kehadirannya kurang
dari 80 % dari kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti Ujian
(UTS/UAS).
- Ketentuan mengenai sanksi ketidakhadiran
dan keterlambatan siswa diatur dalam tata tertib siswa.
Pasal 6
KETENTUAN PENILAIAN
- Penilaian hasil belajar peserta
didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan.
- Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau
proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran.
- Penilaian pengamatan siswa
meliputi Akhlak Mulia, Budi Pekerti, estetika, serta jasmani olahraga dan
kesehatan.
- Penilaian akhlak mulia
merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia.
- Penilaian kepribadian merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warga
negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
- Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika/kesenian dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap menilai perkembangan
afeksi dan ekspresi psikomotor peserta didik.
- Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran Jasmani,Olahraga dan Kesehatan,melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotor dan afeksi peserta didik.
- Penilaian pengamatan dilaporkan
kepada wali kelas setiap menjelang ujian akhir semester atau ujian
nasional/ ujian sekolah.
Pasal 7
ULANGAN DAN UJIAN
- Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
- Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian
berikutnya.
- Ujian tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ujian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
- Ujian akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan ujian meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ujian sekolah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
- Ujian Nasional adalah
pengukuran pencapaian kompetensi siswa pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Uji Kompetensi adalah
pengukuran pencapaian kompetensi secara periodik yang dilaksanakan oleh
penguji eksternal dan internal.
Pasal 8
PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN
- Penilaian hasil belajar yang
diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok
dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
- Penilaian hasil belajar yang
diselenggarakan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester
dilaksanakan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
- Uji Kompetensi dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi
di bawah koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian Sekolah dilaksanakan oleh
satuan pendidikan
- Ujian Nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah
- Uji Praktik Kejuruan dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
Pasal 9
NILAI/LAPORAN PENILAIAN
- Nilai Pengamatan yang meliputi
akhlak mulia, kepribadian, estetika, serta jasmani olahraga dan kesehatan
dilakukan oleh setiap guru mata pelajaran dan dihimpun oleh wali kelas.
- Nilai Pengembangan Diri
dihimpun oleh guru BP/BK dan kesiswaan dari Pelatih/ Instruktur/
Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
- Nilai harian diperoleh dari
gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60 :
40.
- Nilai kompetensi dasar
diperoleh dari nilai harian, dan nilai tugas yang sesuai dengan kompetensi
yang dinilai
- Nilai akhir (raport)
setiap mata pelajaran normatif dan adaptif dan muatan lokal diperoleh dari
gabungan rata-rata nilai setiap kompetensi dasar dengan hasil UAS dengan
perbandingan 40 : 60 atau NR = 40 % rata-rata harian (kompetensi) : 60 %
UAS
- Nilai akhir (raport) setiap
mata pelajaran produkif diperoleh dari gabungan nilai teori dan nilai
praktik dengan perbandingan 30 : 70.
- Nilai Ujian Sekolah/ Ujian
Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan
oleh peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 10
REMEDIAL
- Peserta didik yang belum
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada ulangan harian, Ujian
Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester harus mengikuti remedial.
- Remedial diberikan setelah
dilakukan analisis terhadap hasil ulangan siswa bersangkutan tidak
mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Jenis remedial terdiri dari:
- Remedial test, dilaksanakan
jika ketidaklulusan mencapai < 50 %;
- Remedial teaching,
dilaksanakan jika ketidaklulusan mencapai ≥ 50 %.
- Remedial test dapat
diselenggarakan dengan tes tulis, lisan, atau praktik.
- Remedial teaching dapat
diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar
jam efektif.
- Pemberian bimbingan secara
khusus, misalnya bimbingan perorangan.
- Pemberian tugas-tugas latihan
secara khusus.
- Pemanfaatan tutor sebaya.
- Remedial teaching
ditindaklanjuti dengan remedial test.
- Nilai hasil remedial tidak
melebihi nilai KKM.
- Format remedial dari sekolah
diberikan apabila nilai raport siswa tidak mencapai nilai KKM pada saat
pembagian raport semester ganjil.
- Jadwal remedial terdiri dari
remedial yang melekat pada guru mata pelajaran dan remedial yang
ditentukan oleh sekolah.
Pasal 11
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
- Persentase minimal kehadiran
siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam
proses penilaian adalah 90 % dari kehadiran wajib.
- Kenaikan Kelas dilaksanakan
pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
- Kenaikan kelas didasarkan pada
penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh
SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai
mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
- Kriteria Kenaikan Kelas:
- Peserta didik harus
menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan ;
- Nilai yang diperhitungkan
adalah nilai semester genap dengan memperhatikan nilai semester ganjil;
- Peserta didik memperoleh nilai
KKM untuk setiap mata pelajaran;
- Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas apabila yang bersangkutan masih mempunyai nilai di bawah KKM;
- Kehadiran peserta didik di
kelas tidak kurang dari 90%;
- Peserta didik memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani & kesehatan.
- Siswa dinyatakan tidak naik
kelas apabila tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas.
- Siswa dinyatakan tidak naik
kelas melalui rapat pleno dewan guru.
- Kelulusan peserta didik
ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
- Setiap siswa berhak menggunakan
fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata
pelajaran, yang berupa :
- Alat dan Bahan Praktikum untuk
mata pelajaran Normatif, Adaptif dan Produktif
- Media Pembelajaran
- Alat / perabot praktik untuk
mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
- Komputer, SAS, WIFI dan
Internet untuk praktik mata pelajaran IT
- Alat praktik (Lab. Bahasa)
untuk mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Alat Praktik (Lab. IPA) untuk
mata pelajaran IPA
- Ruangan khusus mata pelajaran
yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. (Ruang
PAI, PKn, B. Indonesia, Matematika, IPS, Kewirausahaan, Bahasa Asing,
Bahasa Jawa)
- Siswa berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku
referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
- Setiap siswa dianjurkan untuk
memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku referensi setiap mata
pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
- Setiap siswa berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di Ruang Teori, Self
Acces Study, Perpustakaan, Lab.IPA, Lab.Bahasa, Lab.Komputer dan Lab.
Produktif.
Pasal 13
LAYANAN KONSULTASI SISWA
- Untuk membantu pencapaian
kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata
pelajaran,wali kelas maupun konselor (Guru BK)
- Setiap guru mata pelajaran,
wali kelas dan guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada
setiap siswa asuhannya.
- Layanan khusus diberikan kepada
setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses
pembelajaran, seperti masalah :
- Kehadiran
- Kepribadian
- Ahlak
- Keamanan
- Layanan khusus diberikan secara
berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
- Segala bentuk pelayanan
(akademik dan khusus) dikoordinasikan dengan guru BK.
- Setiap siswa berhak mendapatkan
layanan konsultasi untuk pengembangan diri.
- dll
Pasal 14
MUTASI SISWA
- Mutasi siswa dapat berupa :
- Mutasi Masuk
- Mutasi Keluar
- Setiap siswa kelas X berhak
menentukan program/ kompetensi keahlian sesuai prestasi akademik dan minat
pada saat pendaftaran melalui konsultasi dengan orang tua.
- Siswa kelas X yang naik ke
kelas XI atau siswa kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh
mengganti kompetensi keahlian yang telah dipilih.
- Siswa pindah masuk harus
memenuhi persyaratan :
- Berasal dari sekolah di luar
wilayah Kota Malang
- Berasal dari sekolah sejenis
bukan yang sederajat.
- Berasal dari Program Keahlian
dan Kompetensi Keahlian yang sama. (Nilai raport untuk mata pelajaran
produktif harus dilihat kompetensinya)
- Berasal dari sekolah yang
terakreditasi minimal sama.
- Berasal dari sekolah yang
proses PPDB-nya minimal sama
- Bukan siswa kelas XII
- Berkelakuan baik dibuktikan
dengan surat keterangan kepala sekolah.
- Setiap siswa berhak pindah
keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
- Setiap siswa berpeluang pindah
keluar atas pertimbangan sekolah.
Pasal 15
Ketentuan Umum
- Peraturan ini bersifat mengikat
semua sivitas akademika SMK Al Karim
- Segala hal yang belum diatur
akan dimasukkan dalam peraturan sesuai dengan ketentuan dalam rapat pleno
dewan guru yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru
- Peraturan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Greged, 27 Juli 2017
Oleh : Tim Perumus Peraturan Akademik
(Dewan Guru, Perwakilan Orang Tua dan Organisasi Siswa)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK AL KARIM
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
KEHADIRAN SISWA
KETIDAKHADIRAN SISWA
- Sakit (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali)
- Izin yang didahului dengan
permohonan secara tertulis dari orang tua
- Ditugaskan oleh sekolah
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
- Sengaja tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
PROSES PENILAIAN
- Tugas Mandiri Terstruktur
- Tugas Mandiri Tidak
Terstruktur
SANKSI
KETENTUAN PENILAIAN
ULANGAN DAN UJIAN
PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN
NILAI/LAPORAN PENILAIAN
REMEDIAL
- Remedial test, dilaksanakan
jika ketidaklulusan mencapai < 50 %;
- Remedial teaching,
dilaksanakan jika ketidaklulusan mencapai ≥ 50 %.
- Remedial test dapat
diselenggarakan dengan tes tulis, lisan, atau praktik.
- Remedial teaching dapat
diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar
jam efektif.
- Pemberian bimbingan secara
khusus, misalnya bimbingan perorangan.
- Pemberian tugas-tugas latihan
secara khusus.
- Pemanfaatan tutor sebaya.
- Remedial teaching
ditindaklanjuti dengan remedial test.
- Nilai hasil remedial tidak
melebihi nilai KKM.
- Format remedial dari sekolah
diberikan apabila nilai raport siswa tidak mencapai nilai KKM pada saat
pembagian raport semester ganjil.
- Jadwal remedial terdiri dari
remedial yang melekat pada guru mata pelajaran dan remedial yang
ditentukan oleh sekolah.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
- Peserta didik harus
menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan ;
- Nilai yang diperhitungkan
adalah nilai semester genap dengan memperhatikan nilai semester ganjil;
- Peserta didik memperoleh nilai
KKM untuk setiap mata pelajaran;
- Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas apabila yang bersangkutan masih mempunyai nilai di bawah KKM;
- Kehadiran peserta didik di
kelas tidak kurang dari 90%;
- Peserta didik memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani & kesehatan.
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
- Alat dan Bahan Praktikum untuk
mata pelajaran Normatif, Adaptif dan Produktif
- Media Pembelajaran
- Alat / perabot praktik untuk
mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
- Komputer, SAS, WIFI dan
Internet untuk praktik mata pelajaran IT
- Alat praktik (Lab. Bahasa)
untuk mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Alat Praktik (Lab. IPA) untuk
mata pelajaran IPA
- Ruangan khusus mata pelajaran
yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. (Ruang
PAI, PKn, B. Indonesia, Matematika, IPS, Kewirausahaan, Bahasa Asing,
Bahasa Jawa)
LAYANAN KONSULTASI SISWA
- Kehadiran
- Kepribadian
- Ahlak
- Keamanan
MUTASI SISWA
- Mutasi Masuk
- Mutasi Keluar
Ketentuan Umum
Oleh : Tim Perumus Peraturan Akademik
(Dewan Guru, Perwakilan Orang Tua dan Organisasi Siswa)
Komentar
Posting Komentar